TUGAS DAN FUNGSI

  • 200

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud memiliki fungsi :

1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

3. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

5. Pemantaun dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan

6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

DISPENDUKCAPIL KAB KEDIRI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menyelenggarakan layanan publik bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Apa anda mempunyai pertanyaan ?

JIka anda mempunyai pertanyaan terkait Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Silahkan Hubungi