PROFIL
- 1569
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dispendukcapil dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dispendukcapil memberikan pelayanan:
Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Pelayanan Pencatatan Sipil.
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
Dispendukcapil Kabupaten Kediri telah membuat berbagai inovasi dan layanan jemput bola untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, mudah dan gratis.
Alamat Kantor: Jalan Pamenang Nomor 1, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64182.
Kontak:
Telepon: (0354) 689077
Email:
[email protected]
DISPENDUKCAPIL KAB KEDIRI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menyelenggarakan layanan publik bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.