PRODUK LAYANAN

by Admin, Posted on: 06 Sep 2022, 16:02

Berikut adalah persyaratan dan prosedur dalam mengurus dokumen kependudukan:

1. KARTU KELUARGA

a. KARTU KELUARGA

- Formulir F-1.01,

- Formulir F-1.02,

- Fotokopi KTP Elektronik,

- Fotokopi dokumen pendukung(ijasah terakhir, buku nikah, akta perceraian, akta kelahiran).

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

- Secara online melalui aplikasi SAHAJA ONLINE(khusus smarphone bersistem operasi android) yang bisa di-download melalui Playstore.

Waktu Pengerjaan: 1x24 jam / 1 (satu) hari kerja

Biaya: Gratis

 

b. KARTU KELUARGA KARENA PISAH KK DALAM SATU ALAMAT

- Formulir F-1.02,

- Kartu Keluarga lama,

- Fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian),

- Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

- Secara online melalui aplikasi SAHAJA ONLINE(khusus smarphone bersistem operasi android) yang bisa di-download melalui Playstore.

Waktu Pengerjaan: 1x24 jam / 1 (satu) hari kerja

Biaya: Gratis

 

c. KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA

- Formulir F-1.02,

- Formulir F-1.06,

- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

- Secara online melalui aplikasi SAHAJA ONLINE(khusus smarphone bersistem operasi android) yang bisa di-download melalui Playstore.

Waktu Pengerjaan: 1x24 jam / 1 (satu) hari kerja

Biaya: Gratis

 

d. KARTU KELUARGA HILANG ATAU RUSAK

- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak,

- Fotokopi KTP Elektronik,

- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)(Pasal 13 Perpres 96/2018).

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

- Secara online melalui aplikasi SAHAJA ONLINE(khusus smarphone bersistem operasi android) yang bisa di-download melalui Playstore.

Waktu Pengerjaan: 1x24 jam / 1 (satu) hari kerja

Biaya: Gratis

 

2. KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP Elektronik)

a. KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP Elektronik) UNTUK WNI

- Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin,

- Formulir F-1.02,

- Fotokopi Kartu Keluarga,

- Melampirkan bukti fisik KTP Elektronik yang rusak jika KTP Elektronik rusak,

- Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP Elektronik hilang.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

- Secara online melalui aplikasi SAHAJA ONLINE(khusus smarphone bersistem operasi android) yang bisa di-download melalui Playstore.

Waktu Pengerjaan: 1x24 jam / 1 (satu) hari kerja

Biaya: Gratis

 

b. KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP Elektronik) BAGI ORANG ASING

- telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin,

- Fotokopi KK,

- Fotokopi Dokumen Perjalanan,

- Fotokopi Kartu izin tinggal tetap.

- SKP (jika pindah datang),

- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data),

- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el),

- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak),

- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

- Secara online melalui aplikasi SAHAJA ONLINE(khusus smarphone bersistem operasi android) yang bisa di-download melalui Playstore.

Waktu Pengerjaan: 1x24 jam / 1 (satu) hari kerja

Biaya: Gratis

 

3. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya,

- Fotokopi KK asli orang tua/Wali,

- Fotokopi KTP-el asli kedua orang tuanya/wali,

- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk KIA hilang) (Pasal 4 Permendagri 2/2016)

- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak) (Pasal 5 Permendagri 2/2016)

- Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)

- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI) (Pasal 6 Permendagri 2/2016) (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari).

Syarat tambahan:

Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (Untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari) (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari).

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

- Secara online melalui aplikasi SAHAJA ONLINE(khusus smarphone bersistem operasi android) yang bisa di-download melalui Playstore.

Waktu Pengerjaan: 1x24 jam / 1 (satu) hari kerja

Biaya: Gratis

 

4. PINDAH - DATANG

a. PINDAH KELUAR

- Formulir F-1.02,

- Fotokopi KTP Elektronik,

- Fotokopi KK,

- Fotokopi dokumen pendukung (ijasah terakhir, buku nikah, akta cerai, akta kelahiran, dll).

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

- Secara online melalui aplikasi SAHAJA ONLINE(khusus smarphone bersistem operasi android) yang bisa di-download melalui Playstore.

Waktu Pengerjaan: 1x24 jam / 1 (satu) hari kerja

Biaya: Gratis

 

b. PINDAH DATANG

- SKPWNI dari daerah asal,

- KTP Elektronik,

- Fotokopi KK yang ditumpangi.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

- Secara online melalui aplikasi SAHAJA ONLINE(khusus smarphone bersistem operasi android) yang bisa di-download melalui Playstore.

Waktu Pengerjaan: 1x24 jam / 1 (satu) hari kerja

Biaya: Gratis

 

5. AKTA KELAHIRAN

- Formulir F-2.01,

- Surat Keterangan Lahir dari tenaga medis(rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, bidan, dokter),

- Fotokopi KK,

- Fotokopi KTP Elektronik kedua orang tua, 

- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah,

- Fotokopi KTP Elektronik 2 orang saksi.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

- Secara online melalui aplikasi SAHAJA ONLINE(khusus smarphone bersistem operasi android) yang bisa di-download melalui Playstore.

Waktu Pengerjaan: 1x24 jam / 1 (satu) hari kerja

Biaya: Gratis

 

PENCATATAN KELAHIRAN LAHIR MATI

- Formulir F-2.01,

- Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasiltlitas kesehatan/dokter/bidan,

- Fotokopi KK,

- Fotokopi KTP Elektronik kedua orang tua, 

- Fotokopi KTP Elektronik 2 orang saksi.

 

7. AKTA KEMATIAN

- Formulir F-2.01,

- Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI,

- KK/KTP yang meninggal dunia,

- Fotokopi KTP Elektronik pelapor,

- Fotokopi KTP Elektronik 2 orang saksi,

- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

 

8. AKTA PERKAWINAN (UNTUK NON MUSLIM)

- Formulir F-2.01,

- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,

- pas foto berwarna suami dan istri,

- Fotokopi KK,

- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya,

- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 1x24 jam / 1 (satu) hari kerja

Biaya: Gratis

 

9. PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN (UNTUK NON MUSLIM)

- Formulir F-2.01,

- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,

- Fotokopi kutipan akta perkawinan,

- Fotokopi KK.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 1x24 jam / 1 (satu) hari kerja

Biaya: Gratis

 

10. AKTA CERAI (UNTUK NON MUSLIM)

- Formulir F-2.01,

- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,

- Fotokopi kutipan akta perkawinan,

- Fotokopi KK.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 1x24 jam / 1 (satu) hari kerja

Biaya: Gratis

 

11. PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN (UNTUK NON MUSLIM)

- Formulir F-2.01,

- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,

- Fotokopi kutipan akta perkawinan,

- Fotokopi KTP Elektronik kedua orang tua,

- Fotokopi KTP Elektronik 2 orang saksi,

- Fotokopi KK.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 4x24 jam / 4 (empat) hari kerja

Biaya: Gratis

 

12. PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

- Formuli F-2.01,

- Foto kopi salinan penetapan pengadilan,

- Kutipan akta kelahiran anak,

- Foto kopi KK orang tua angkat,

- Fotokopi KTP Elektronik kedua orang tua,

- Fotokopi KTP Elektronik 2 orang saksi,

- Foto kopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 4x24 jam / 4 (empat) hari kerja

Biaya: Gratis

 

13. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK

- Formulir F-2.01,

- Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA,

- Foto kopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME,

- Kutipan akta kelahiran anak,

- Foto kopi KK ayah atau ibu,

- Fotokopi KTP Elektronik kedua orang tua,

- Fotokopi KTP Elektronik 2 orang saksi,

- Foto kopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 4x24 jam / 4 (empat) hari kerja

Biaya: Gratis

 

14. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK   YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM/KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DI WILAYAH NKRI

- Formulir F-2.01,

- Foto kopi salinan penetapan pengadilan,

- Kutipan akta kelahiran,

- Fotokopi KTP Elektronik kedua orang tua,

- Fotokopi KTP Elektronik 2 orang saksi,

- Foto kopi KK.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 4x24 jam / 4 (empat) hari kerja

Biaya: Gratis

 

15. PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI  PENDUDUK WNI   DI WILAYAH NKRI

- Formulir F-2.01,

- Kutipan akta kelahiran,

- Foto kopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak,

- Fotokopi KTP Elektronik kedua orang tua,

- Fotokopi KTP Elektronik 2 orang saksi,

- Foto kopi KK orang tua.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 4x24 jam / 4 (empat) hari kerja

Biaya: Gratis

 

16. SYARAT PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI  PENDUDUK ORANG ASING DI WILAYAH NKRI

- Formulir F-2.01,

- Kutipan akta kelahiran,

- Foto kopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak,

- Foto kopi KK orang tua,

- Fotokopi KTP Elektronik 2 orang saksi,

- Foto kopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 4x24 jam / 4 (empat) hari kerja

Biaya: Gratis

 

17. PENCATATAN PENGESAHAN ANAK PENDUDUK YANG DILAHIRKAN SEBELUM ORANG TUANYA MELAKSANAKAN PERKAWINAN SAH MENURUT HUKUM AGAMA ATAU KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

- Formulir F-2.01,

- Foto kopi salinan penetapan pengadilan,

- Kutipan akta kelahiran,

- Fotokopi KTP Elektronik kedua orang tua,

- Fotokopi KTP Elektronik 2 orang saksi,

- Foto kopi KK

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 1x24 jam / 1 (satu) hari kerja

Biaya: Gratis

 

18. PENCATATAN PERUBAHAN NAMA PENDUDUK

- Formulir F-2.01,

- Foto kopi salinan penetapan pengadilan negeri,

- Kutipan akta Pencatatan Sipil,

- Fotokopi KTP Elektronik ayah dan ibu atau wali,

- Fotokopi KTP Elektronik 2 orang saksi,

- Foto kopi KK,

- Foto kopi Dokumen Perjalanan bagi OA.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 4x24 jam / 4 (empat) hari kerja

Biaya: Gratis

 

19. PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA BAGI PENDUDUK

- Formulir F-2.01,

- Foto kopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya,

- Kutipan akta Pencatatan Sipil,

- Foto KTP Elektronik  ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur),

- Foto KTP Elektronik saksi,

- Foto kopi KK.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 4x24 jam / 4 (empat) hari kerja

Biaya: Gratis

 

20. PENCATATAN PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL DENGAN PERMOHONAN DARI SUBJEK AKTA DI WILAYAH NKRI

- Formulir F-2.01,

- Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil,

- Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 4x24 jam / 4 (empat) hari kerja

Biaya: Gratis

 

21. PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL BAGI PENDUDUK

- Formulir F-2.01,

- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

- Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan,

- Fotokopi Kartu Keluarga.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 4x24 jam / 4 (empat) hari kerja

Biaya: Gratis

 

22. PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL TANPA MELALUI PENETAPAN PENGADILAN/ CONTRARIUS ACTUS

- Formulir F-2.01,

- Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan,

- Foto kopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan,

- Foto kopi KK,

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 4x24 jam / 4 (empat) hari kerja

Biaya: Gratis

 

21. PENCATATAN  PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN  WNA MENJADI WNI DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

- Formulir F-2.01,

- Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan,

- Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia,

- Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli,

- KK Asli,

- KTP-el Asli,

- Fotokopi Dokumen Perjalanan.

Prosedur: 

- Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.

Waktu Pengerjaan: 4x24 jam / 4 (empat) hari kerja

Biaya: Gratis