FAQ

by Admin, Posted on: 12 Sep 2022, 11:35

FAQ

 

1. Bagaimana prosedur mengurus penerbitan dokumen kependudukan?

Jawab: 

  • Ada 4 cara yang bisa dipilih untuk mengurus penerbitan dokumen di Dispendukcapil Kabupaten Kediri. Diantaranya:
  • Datang langsung ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri atau dititik layanan yang sudah ditunjuk. Adapun prosedurnya:
  • Siapkan persyaratan lengkap,
  • Wajib daftar nomor antrian melalui website: antriandukcapil.kedirikab.go.id,
  • Datang ke titik layanan sesuai dengan tanggal di nomor antrian dengan membawa persyaratan lengkap.
  • Melalui Aplikasi Android SAHAJA ONLINE yang bisa didownload di playstore,
  • Melalui kantor kecamatan sesuai domisili. Adapun penerbitan dokumen yang bisa dilayanani diantaranya:
  • Perekaman EKTP untuk pemula,
  • Pendaftaran cetak EKTP,
  • Penerbitan Kartu Keluarga dan
  • Pendaftaran penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Melalui kantor desa sesuai domisili. Adapun penerbitan dokumen yang bisa dilayanani diantaranya:
  • Pendaftaran penerbitan Akta Kelahiran,
  • Pendaftaran penerbitan Akta kematian,
  • Pendaftaran perubahan Kartu Keluarga dan
  • Pendaftaran penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

 

2. Apakah pengurusan penerbitan dokumen kependudukan dikenakan biaya?

Jawab:

  • Penerbitan dokumen kependudukan di Dispendukcapil Kabupaten Kediri tidak dikenakan biaya.

 

3. Berapa hari maksimal proses pembuatan dokumen kependudukan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan pada Dispendukcapil Kabupaten Kediri?

Jawab:

  • Semua dokumen akan selesai diproses dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kecuali pembetulan/hilang akta kelahiran, kematian, pernikahan dan perceraian akan selesai diproses dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

 

4. Apa syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)?

Jawab:

  • Pas foto berwarna bagi yang berusia diatas 5 tahun,
  • Mengisi Form F.102,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua,
  • Fotokopi EKTP orang tua,
  • Fotokopi Akta Kelahiran.

 

5. Kenapa dokumen kependudukan sekarang bentuknya berbeda dengan sebelumnya?

Jawab:

  • Semua dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTPel, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SKPWNI) yang diterbitkan sejak Desember 2019 sudah ditandatangani secara elektronik dan tidak menggunakan stempel kedinasan (stempel basah) dan dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram warna putih. Dengan demikian, semua dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk QR Code dan Barcode merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri.

 

6. Bagaimana jika NIK tidak bisa digunakan untuk keperluan pendaftaran BPJS, BANK, SIMCARD, pajak, sekolah dll?

Jawab:

  • Silahkan membawa KK asli dan EKTP asli ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri atau kantor kecamatan sesuai domisili yang tercantum di KK dan E-KTP.
  • Bisa melalui link: https://aktivasidukcapil.kedirikab.go.id/

 

7. Apakah Dokumen kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik perlu dilegalisir ?

Jawab:

  • Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 pasal 19 Dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak dilegalisir.

 

8. Bagaiamana cara mendaftar pengurusan penerbitan dokumen melalui aplikasi android SAHAJA ONLINE?

Jawab:

  • Unduh melalui playstore dengan cara ketik SAHAJA ONLINE dibagian pencarian,
  • Buka aplikasi SAHAJA ONLINE yang sudah terinstal di HP,
  • Lakukan registrasi. Tunggu sampai akun selesai diverifikasi.